Bagaimana Cara Mendapatakan Kredit Usaha
FAQs - Senin 27 Agustus 2018 | 12:07 WIB

Brilian - Baik Bapak, berikut ini adalah ketentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) :
Debitur yang dapat dilayani Kredit Usaha Rakyat adalah Individu/Perseorangan atau badan hukum yang memerlakukan usaha produktif berupa, antara lain :
- Usaha mikro, kecil dan menengah
- Calon TKI
- Calon pekerja magang di luar negri
- Anggota keluarga dari karyawan/karyawati atau TKI
- TKI Purma
- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Kriteria Usaha Mikro yang dapat disalurkan KUR adalah :
- Memiliki Usaha Produktif
- Memiliki Usaha Layak
- Tidak memiliki agunan sesuai persyaratan Bank
Ketentuan KUR dalam Sektor Usaha :
- Sektor Pertanian
- Sektor Perikanan
- Sektor Industri Pengolahan (termasuk industri kreatif di bidang media rekaman, film dan vidio)
- Sektor Konstruksi
- Sektor Perdagangan
- Sektor Jasa Usaha
Jadi KUR ini terbagi menjadi 2 yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil bedanya KUR Mikro max Pinjaman 25 jt sedangkan KUR Kecil Besar Pinjamannya mulai dari 25-500 juta.
Untuk Suku Bunga keduanya adalah 7% efektif pertahun setara dengan 0,31% per bulan. Dokumen yang di butuhkan untuk pengajuan KUR adalah: KUR Mikro : KTP, KK, Akta Nikah, Surat IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW atau Surat Keterangan Domisili Usaha KUR Kecil : KTP, KK, Akta Nikah, SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya"